Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi Menerima Pengaduan Korban PHK RS Kartika Husada Tambun
LYNNUSANTARA.COM, KABUPATEN BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi melalui Komisi 4 menerima pengaduan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan RS Kartika Husada Tambun di ruangan Komisi 4 Kabupaten Bekasi, Selasa (6/5). Turut hadir Anggota DPRD Komisi 4 Kabupaten Bekasi, Disnaker dan para karyawan korban PHK RS Kartika Husada Tambun.
Sry Wahyuni salah satu karyawan korban PHK RS Kartika Husada Tambun mengatakan bahwa dirinya sudah bekerja di rumah sakit tersebut kurang lebih selama 12 tahun. Masih dikatakan dia, lalu tiba tiba ada pemutusan hubungan kerja dengan dalih atau alasan efisiensi keuangan perusahaan, yang sampai saat ini uang pesangonnya belum jelas atau masih terkatung-katung pembayarannya.
Ketua Umum Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), Jonly Nahampun mengatakan dalam rapat dengar pendapat dengan komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi meminta agar DPRD serta Disnaker Kabupaten Bekasi untuk memfasilitasi masalah pesangon seluruh karyawan yang terdampak PHK dan dibayar penuh secara tunai bukan di bayar secara dicicil, serta mempertanyakan masalah BPJS Ketenagakerjaan atas seluruh karyawan RS Kartika Husada Tambun.
Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi, Martinah Ningsih yang juga Fraksi PDI-Perjuangan mengatakan Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi telah sepakat dan bulat akan mengawal nasib karyawan RS Kartika Husada Tambun sampai tuntas.
“Karena hak karyawan wajib di taati perusahaan sesuai peraturan undang-undang yang berlaku,” tandasnya.
Selanjutnya Jiovanno Nahampun SH Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari dapil 2 mengatakan bahwa kehadiran ia dalam rapat ini adalah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus ia mengawal warga dapil 2 Kecamatan Cibitung Cikarang Barat untuk membantu upaya menyelesaikannya. (red)



Post Comment