Cegah Pencemaran, Pemkab Bekasi Bangun Fasilitas Pengolahan Air Lindi dan Pemilahan Sampah di TPA Burangkeng

LYNNUSANTARA, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengambil langkah serius dalam menangani pencemaran air lindi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng. Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, Pemkab mengalokasikan dana sebesar Rp13 miliar untuk membangun instalasi pengolahan air lindi.

Pencemaran air lindi—cairan limbah yang dihasilkan dari tumpukan sampah—telah lama menjadi ancaman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitar TPA. Instalasi ini diharapkan mampu meminimalkan dampak negatif yang ditimbulkan, serta menjadi bagian dari upaya pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro, menjelaskan bahwa proyek tersebut akan dilengkapi dengan fasilitas tambahan, seperti hanggar untuk kegiatan pemilahan sampah.

“Kami akan membangun instalasi pengolahan air lindi di TPA Burangkeng, sekaligus menyiapkan hanggar untuk memilah sampah. Ini bertujuan mengurangi volume sampah yang terus menumpuk di lokasi,” ujar Benny, Rabu (11/6/2025).

Pemkab Bekasi juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp4 miliar untuk pembangunan beberapa blok hanggar pemilahan sampah. Selain itu, disiapkan pula dana Rp298 juta untuk pembangunan bak pengendapan awal sebagai bagian dari sistem pengolahan air lindi.

Pembangunan fasilitas-fasilitas ini masuk dalam program prioritas daerah untuk mengatasi permasalahan lingkungan akibat pengelolaan limbah, sekaligus mendukung pengembangan sistem persampahan yang berkelanjutan. (adv)

Post Comment