Dinkes Kabupaten Bekasi Dorong SPPG Segera Selesaikan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi

LYNNUSANTARA.COM, KABUPATEN BEKASI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi mendorong seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk segera menuntaskan penerbitan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sesuai dengan ketentuan baru dari Kementerian Kesehatan.

Kepala Dinkes Kabupaten Bekasi, Arief Kurnia, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 mengenai percepatan penerbitan SLHS bagi SPPG yang melaksanakan program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS paling lambat satu bulan setelah surat edaran diterbitkan.

“Pemerintah daerah juga diimbau mempercepat proses penerbitan sertifikat, dengan waktu maksimal 14 hari setelah seluruh berkas permohonan dan dokumen persyaratan dinyatakan lengkap,” ujar Arief

Ia menambahkan bahwa Puskesmas memiliki peran sentral dalam proses penerbitan SLHS, antara lain dengan melakukan verifikasi dokumen, inspeksi kesehatan lingkungan, dan pemeriksaan sampel pangan.

Hasil dari tahapan tersebut nantinya menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menerbitkan sertifikat.

Meski demikian, Arief mengakui sebagian besar SPPG masih berada pada tahap melengkapi dokumen dan menunggu hasil pemeriksaan lingkungan.

“Kami terus menjalin koordinasi agar proses verifikasi dan penerbitan SLHS dapat segera rampung,” pungkasnya.

Post Comment