Disdik Kabupaten Bekasi Ikuti Arahan Gubernur Terkait Kegiatan Study Tour
LYNNUSANTARA.COM, KABUPATEN BEKASI – Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi memastikan pihaknya mengikuti aturan tentang tur studi yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sejauh ini, tidak ada laporan dari sekolah terkait izin menggelar study tour ke luar provinsi.
“Sejauh ini yang kami mengetahui terkait pak gubernur mengingatkan terkait aktivitas luar ruangan. Pada dasarnya kami kalau edaran tersebut mengikuti apa yang disampaikan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman saat dihubungi, Kamis (27/2/2025).
Diungkapkan Imam, aturan terkait tur studi ini masih mengikuti surat edaran nomor 64/PK.01/Kesra yang diterbitkan Pj Gubernur Bey Machmudin. Dalam surat tersebut, diingatkan bahwa pihak sekolah untuk mendukung pusat kebudayaan dan destinasi wisata di Jabar. Sehingga study tour lebih diutamakan pada destinasi di wilayah Jabar.
“Namun disebutkan apabila ada satuan pendidikan yang sudah melakukan kontrak kerja sama, ada pengecualian. Sejak surat edaran itu diterbitkan, satuan pendidikan di Kabupaten Bekasi sudah memahaminya. Dan sampai saat ini kami belum menerima laporan dari satuan pendidikan yang hendak study tour karena sudah berkontrak dengan pihak ketiga,” ucap Imam.
Terkait hal tersebut, Imam berharap tidak ada sekolah yang melanggar dengan keukeuh menggelar study tour ke luar wilayah. “Kami harapkan tidak ada. Karena kan selain memahami agar tidak membebani orang tua, juga berkaitan untuk keselamatan juga,” ucap dia. (red)
Post Comment