Disdukcapil Kabupaten Bekasi Fasilitasi Warga Lewat Sidang Isbat Nikah Terpadu
LYNNUSANTARA.COM, KABUPATEN BEKASI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu yang diikuti oleh 63 pasangan pada Jumat (15/8/2025). Acara ini berlangsung di Balai Rakyat Kantor DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus memperingati Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-75.
Kegiatan tersebut terselenggara atas kerja sama Disdukcapil dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, serta dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja. Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Kepala Kantor Kemenag, dan jajaran Pengadilan Agama.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Carwinda, menjelaskan bahwa dari 85 pasangan yang ditargetkan, hanya 63 pasangan yang bisa mengikuti sidang isbat. Sementara sisanya tidak lolos karena belum memenuhi persyaratan administrasi.
“Memang yang mendaftar banyak, tapi ada beberapa pasangan yang tidak memenuhi syarat. Misalnya, pasangan dalam keluarga poligami, atau duda/janda yang tidak memiliki surat cerai resmi. Persyaratan ini penting sesuai aturan perkawinan yang berlaku,” jelas Carwinda.
Carwinda menegaskan, pernikahan bukan hanya sah secara agama, namun juga wajib dicatat oleh negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.
“Kalau masyarakat tidak bisa menunjukkan buku nikah, maka pernikahannya tidak tercatat di Disdukcapil. Itu artinya statusnya adalah kawin tidak tercatat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pencatatan pernikahan sangat penting untuk melindungi hak-hak keluarga, terutama anak.
“Jika pernikahan tidak tercatat, akan berdampak pada keturunan, terutama terkait hak waris dalam konteks negara,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, Carwinda menyampaikan harapan agar masyarakat lebih sadar pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi. Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendukung masyarakat, khususnya yang kurang mampu.
“Mudah-mudahan ke depan, pemerintah daerah bisa terus membantu masyarakat agar bisa menikah sah secara agama dan tercatat oleh negara,” tutupnya. (adv)



Post Comment