DPRD Minta Pemkab Bekasi Perluas Akses Kerja bagi Penyandang Disabilitas
LYNNUSANTARA.COM,KABUPATEN BEKASI — Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Haryanto, meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk secara serius mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya terkait akses ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas.
Menurut Haryanto, pemerintah daerah memiliki kewajiban memberikan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan yang layak tanpa diskriminasi.
“Kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas bukan sekadar wacana. Ini adalah amanat undang-undang yang wajib dijalankan oleh pemerintah daerah,” ujar Haryanto.
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, khususnya Pasal 45 dan 46, ditegaskan bahwa pemerintah daerah dan pemberi kerja memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses adaptasi dan pelatihan kerja bagi calon tenaga kerja disabilitas. Hal tersebut mencakup penyediaan lingkungan kerja yang inklusif dan aksesibel sesuai dengan kebutuhan masing-masing jenis disabilitas.
Menurut dia, perusahaan juga perlu memberikan masa orientasi dan pelatihan bagi pekerja disabilitas, sekaligus menyesuaikan kondisi kerja agar tetap produktif.
“Perusahaan wajib memberikan masa orientasi dan pelatihan di awal, serta menyesuaikan kondisi kerja dengan kebutuhan penyandang disabilitas tanpa mengurangi produktivitas,” kata dia.
Haryanto menambahkan, penyandang disabilitas kerap terabaikan dalam berbagai program ketenagakerjaan jadi salah satu cara menurunkan pengangguran yaitu memperluas akses pekerjaan bagi siapapun.
“Kita semua ingin angka pengangguran turun. Namun jangan melupakan saudara-saudara kita penyandang disabilitas. Mereka juga memiliki hak yang sama untuk bekerja dan hidup mandiri,” ujar Haryanto.



Post Comment