Pemkab Bekasi Bentuk Tim Baru untuk Percepat Relokasi Sekolah Terdampak Tol Cibitung–Cimanggis

LYNNUSANTARA.COM, KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan membentuk tim baru untuk mempercepat relokasi sejumlah sekolah di Kecamatan Setu yang terdampak pembangunan Jalan Tol Cibitung–Cimanggis. Pembentukan tim ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Bekasi sebagai bagian dari tindak lanjut pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturohman, menjelaskan bahwa pembentukan tim baru dilakukan karena koordinasi dari tim sebelumnya dinilai belum berjalan optimal. Tim ini terdiri dari berbagai unsur, seperti perwakilan sekolah, Dinas Pendidikan, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.

“Tim ini bertugas mengoordinasikan seluruh proses relokasi, mulai dari tahap perencanaan hingga penetapan lokasi baru, agar pelaksanaannya lebih terarah dan efisien,” ujar Imam dalam kegiatan koordinasi yang digelar di SMPN 1 Setu. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh pejabat dari Disperkimtan, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum Setda, dan Dinas Bina Marga.

Tiga sekolah dasar di Kecamatan Setu yang terdampak langsung proyek pembangunan tol adalah SDN Burangkeng 03, SDN Burangkeng 04, dan SDN Ciledug 03. Pemerintah daerah menargetkan relokasi segera terealisasi agar proses belajar mengajar tidak terganggu akibat aktivitas proyek maupun dampak lingkungan seperti kebisingan dan debu.

Menurut Imam, tahap awal relokasi dimulai dengan penentuan lokasi baru. Dalam prosesnya, pihak sekolah, komite sekolah, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat akan dilibatkan untuk mengajukan tiga alternatif lokasi pengganti dengan luas minimal 3.000 meter persegi. Usulan tersebut harus diserahkan maksimal sembilan hari sejak 28 Oktober 2025.

“Setelah usulan lokasi diterima, BPN akan melakukan survei dan pengukuran ulang. Hasilnya akan dijadikan acuan bagi tim dalam melakukan peninjauan dan pembahasan lanjutan,” jelas Imam.

Ia menambahkan bahwa Dinas Pendidikan hanya berperan dalam menentukan lokasi yang layak, sementara pembangunan fisik sekolah baru akan dibiayai oleh pihak pelaksana proyek tol.

“Kami akan menilai kelayakan lokasi berdasarkan beberapa indikator, seperti kondisi lingkungan yang aman, bebas banjir, sesuai tata ruang, serta memenuhi ketentuan hukum sebelum hasilnya disampaikan kepada Bupati untuk ditetapkan,” tambahnya.

Imam menegaskan bahwa relokasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan siswa dapat belajar di lingkungan yang lebih nyaman dan sehat.

“Harapannya, anak-anak bisa kembali belajar tanpa terganggu aktivitas proyek dan memperoleh fasilitas pendidikan yang memadai,” tutupnya.

Post Comment