Pemkab Bekasi Siapkan Sidak Perusahaan Pengguna Air Tanah
LYNNUSANTARA.COM, KABUPATEN BEKASI — Pemerintah Kabupaten Bekasi memperketat pengawasan terhadap penggunaan air tanah oleh pelaku usaha di wilayahnya.
Kebijakan ini ditempuh untuk mendorong sektor industri beralih ke layanan air bersih perpipaan milik Perumda Tirta Bhagasasi, sekaligus mendukung pelestarian lingkungan dan optimalisasi pendapatan daerah.
Langkah tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pembatasan hingga larangan penggunaan air tanah bagi entitas bisnis.
Saat ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi masih memprioritaskan penyelesaian pencetakan massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Setelah fase triwulan pertama rampung, pengawasan pajak air tanah akan menjadi fokus berikutnya dalam upaya mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026.
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi Hendra mengatakan, pihaknya telah menyusun agenda inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan yang masih memanfaatkan air tanah tanpa memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kami akan turun ke lapangan untuk memantau langsung perusahaan-perusahaan tersebut. Namun, pelaksanaannya tetap harus berlandaskan aturan, sehingga kami menunggu diterbitkannya Peraturan Gubernur Jawa Barat yang mengatur detail tarif pajak air tanah terbaru,” ujar Hendra.
Menurut dia, langkah preventif dan represif diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Sementara itu, Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi Bagas Sugeng Triyanto menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Ia mendorong integrasi layanan air bersih di kawasan industri sebagai solusi jangka panjang.
Sebagai tindak lanjut, Perumda Tirta Bhagasasi telah menjalin kemitraan strategis dengan PT Kawasan Lintas Banyu Sentosa untuk menyuplai kebutuhan air bersih di Kawasan Industri MM2100. Kesepakatan kerja sama tersebut ditandatangani pada Februari 2025.
Melalui kerja sama ini, ketergantungan industri terhadap air tanah diharapkan dapat ditekan secara signifikan. Peralihan ke air perpipaan dinilai tidak hanya mendukung kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga berkontribusi terhadap keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Bekasi.



Post Comment