Pemkab Bekasi Umumkan 7 Komisioner KPAD Terpilih 2026-2031

LYNNUSANTARA.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) mengumumkan 7 orang anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi terpilih, pada Kamis, (10/04/2026).

Plt. Kepala DP3A Kabupaten Bekasi Titin Patimah menyampaikan pengumuman tersebut merupakan hasil akhir setelah melalui serangkaian seleksi yang melibatkan pihak akademisi dari IPB.

Titin menjelaskan proses seleksi awal ada sekitar 55 orang yang mendaftar. Sementara prosesnya terdiri dari seleksi administrasi, kemudian menyisakan 20 orang pendaftar.

“Masuk 20 orang. Masuk ke seleksi tertulis, seleksi wawancara, terakhir uji publik yang di sosmed dari situlah kita melihat termasuk video, mereka buat video,” Terang titin di kantor DP3A Plaza Pemkab Cikarang Pusat.

Dia melanjutkan, setelah melalui proses uji publik ada 10 nama yang masuk dan diputuskan langsung oleh Plt. Bupati Bekasi. Sepuluh nama tersebut secara urutan kandidat komisioner adalah, Sisri Dewita, Wulan Julianti, Nur Chalipah, Romdoni Sugianto Hasan, Nurulliah, Surahmat, Subur Saputra yang diputuskan terpilih. Sementara di urutan ke 8-10 yaitu Ajat Sudrajat, Yanuar Budi Ahyani, Yeni Sahriani yang siap mengisi menggantikan sesuai urutan jika ketujuh orang tersebut diketahui tak sesuai dan melanggar aturan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kita membuat cadangan 3 orang, karena kita mengantisipasi jika ternyata ada syarat tertentu yang kemungkinan mereka tutupi di kemudian hari ya. Itu kan diantaranya kesalahan dalam partai politik dalam partai politik, karena kan mereka tuh seperti itu syaratnya bener-bener tidak terlibat, dan Pak Plt. Bupati menekankan pada itu karena kita tidak ingin ada keberpihakan jadi itulah yang diharapkan Pak Plt Bupati, kita sudah berupaya secara independen, hasilnya juga kita namanya kegiatan ini seleksi KPAD ini kan bukan kita yang menyelenggarakan, tapi pihak ketiga IPB jadi IPB yang sebagai pihak yang menyelenggarakan seleksi ini,” Terangnya.

Dia menegaskan ketujuh orang tersebut akan dituntut dedikasinya sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam perlindungan anak di Kabupaten Bekasi.

Dia menambahkan tugas pemerintah daerah hanya membentuk KPAD, tetapi jika sudah terbentuk mereka akan bekerja secara independen bahkan bisa mengawasi dan memberikan saran kepada pemerintah sesuai dengan tugasnya.

“Jadi mereka independen tuh, KPAD kita cuma membentuk tapi pada saat mereka bekerja nanti DP3A itu adalah bagian yang diawasi termasuk nanti Diskominfo pada saat ada konten negatif bisa memberikan saran masukan terkait Perlindungan Anak,” Ucapnya.

Post Comment