Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Terbitkan Panduan Perlindungan Siswa, Wajib Memakai Masker Saat di Luar Kelas
LYNNUSANTARA.COM, KABUPATEN BEKASI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi menerbitkan panduan perlindungan bagi peserta didik di lingkungan sekolah sebagai langkah antisipatif untuk menjaga kesehatan dan keselamatan siswa selama mengikuti kegiatan pembelajaran.
Salah satu ketentuan dalam panduan tersebut mengatur penggunaan masker. Peserta didik diminta mengenakan masker ketika berada di luar ruang kelas, baik saat beraktivitas di area terbuka maupun ketika dalam perjalanan menuju atau pulang dari sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, mengatakan penerbitan panduan tersebut merupakan bentuk upaya untuk memastikan kegiatan pendidikan tetap berlangsung dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik.
“Panduan ini menjadi langkah antisipatif untuk melindungi peserta didik dalam menjalankan aktivitasnya di lingkungan sekolah,” ujar Imam.
Panduan tersebut diterbitkan pada 6 September 2026 melalui surat bernomor 400.9.10.1/8817/Disdik/IX/2026. Surat itu ditujukan kepada koordinator pendidikan di 23 kecamatan, pengawas sekolah, operator sekolah, kepala SPNF SKB, penyelenggara PKBM, KB, SPS, TPA, hingga kepala TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten Bekasi.
Imam meminta seluruh satuan pendidikan menjalankan ketentuan tersebut dengan menyesuaikan aktivitas sekolah terhadap kondisi yang berkembang.
“Kami meminta seluruh satuan pendidikan melaksanakan panduan ini dengan baik dan menyesuaikan kegiatan sekolah dengan kondisi yang ada,” katanya.
Masker Digunakan Saat Berada di Luar Kelas
Dalam panduan tersebut, penggunaan masker menjadi salah satu langkah perlindungan yang harus diterapkan peserta didik ketika berada di luar ruang kelas.
Masker diperbolehkan untuk dilepas ketika siswa berada di dalam kelas, dengan syarat sirkulasi atau ventilasi udara terjaga dengan baik serta kebersihan ruang kelas tetap diperhatikan.
“Peserta didik diinstruksikan menggunakan masker saat berada di luar kelas. Masker boleh dilepas ketika berada di dalam kelas, selama ventilasi udara terjaga dengan baik dan kebersihan kelas tetap diperhatikan,” jelas Imam.
Ketentuan penggunaan masker kembali berlaku ketika siswa meninggalkan ruang kelas, termasuk saat berada di lapangan, toilet, kantin maupun area terbuka lainnya.
“Ketika keluar kelas, misalnya ke lapangan, toilet, kantin, atau area terbuka, masker harus kembali digunakan,” ujarnya.
Kegiatan Ekstrakurikuler Luar Ruangan Dibatasi
Selain mengatur penggunaan masker, Disdik Kabupaten Bekasi juga meminta sekolah membatasi atau menunda sementara kegiatan ekstrakurikuler yang melibatkan aktivitas fisik dan berlangsung di luar ruangan.
Kebijakan tersebut diberlakukan hingga kondisi kualitas udara dinilai membaik.
“Kegiatan seperti sepak bola, bola basket, bola voli, futsal, dan seni bela diri yang dilakukan di luar ruangan untuk sementara dibatasi atau ditunda sampai kondisi kualitas udara membaik,” kata Imam.
Sekolah juga diminta memperkuat penerapan perilaku hidup bersih dan sehat. Peserta didik didorong untuk membiasakan mencuci tangan menggunakan sabun setelah melakukan berbagai aktivitas.
Di sisi lain, orang tua diimbau menyiapkan masker cadangan untuk anak selama menjalani aktivitas di sekolah maupun perjalanan.
“Kami juga mengimbau sekolah untuk terus mendorong kebiasaan mencuci tangan dengan sabun. Orang tua juga diharapkan menyediakan masker cadangan bagi anak-anaknya,” tutur Imam.
Kepala Sekolah Bertanggung Jawab atas Penerapan Panduan
Dalam pelaksanaannya, kepala sekolah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh ketentuan dalam panduan diterapkan di masing-masing satuan pendidikan.
Guru dan tenaga kependidikan juga diminta menjadi contoh sekaligus membantu memastikan peserta didik mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
“Peran kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, pengawas, dan orang tua sangat penting agar langkah perlindungan ini dapat berjalan secara optimal,” katanya.
Pengawas pembina sekolah selanjutnya akan melakukan pemantauan, pembinaan, serta evaluasi secara berkala terhadap penerapan panduan di sekolah yang berada dalam wilayah pengawasannya.
Imam menegaskan, Disdik Kabupaten Bekasi akan terus memantau kondisi di lapangan dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi.
“Dinas Pendidikan akan terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk BPBD Kabupaten Bekasi. Jika terdapat perkembangan atau penyesuaian kebijakan, akan kami komunikasikan kembali,” pungkasnya.



Post Comment