Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Pastikan Pengawasan Ketenagakerjaan di PT Daehyun Bobbin
LYNNUSANTARA.COM, KABUPATEN BEKASI – Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Daehyun Bobbin Indonesia di Kawasan Industri Jababeka 1, Kecamatan Cikarang Utara. Langkah tersebut menyusul pengaduan seorang pekerja bernama Rindi Natasya (22), yang mengalami kecelakaan kerja hingga kehilangan tiga jari tangannya.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Haryanto, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan terkait dugaan kurangnya tindak lanjut perusahaan terhadap kondisi korban setelah mengalami kecelakaan kerja. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah permintaan perusahaan agar korban kembali bekerja ketika masih menjalani proses pemulihan medis.
“Intinya dia mengadu dan mengeluh. Setelah kecelakaan ini tidak ada tindak lanjut dari pihak perusahaan, hanya untuk mempekerjakan kembali. Dipekerjakan kembali pun hanya pada tanggal tertentu, tidak dipertanyakan sudah sejauh mana kesehatannya,” ujar Haryanto.
Ia menjelaskan, rencana sidak tersebut dilakukan untuk menggali lebih jauh kronologi kejadian sekaligus menelusuri tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugasnya.
Dalam agenda tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi juga berencana menggandeng Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk melihat secara langsung persoalan yang dilaporkan korban.
Haryanto menegaskan, peninjauan tersebut tidak hanya berfokus pada kecelakaan kerja yang dialami Rindi, tetapi juga membuka kemungkinan untuk mendalami persoalan ketenagakerjaan lainnya di perusahaan tersebut.
“Kita coba ke sana, kita kembangkan ke yang lain. Kalau dari beberapa hal yang kita lihat, dari sisi kecelakaan ini, kita bisa melihat perkembangannya ke yang lain di perusahaan ini,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus yang dialami Rindi menjadi perhatian setelah dirinya mengungkapkan kondisi yang dialaminya melalui video yang beredar di media sosial.
Rindi, warga Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, mengaku mengalami kecelakaan kerja pada Agustus 2026 saat bekerja di PT Daehyun Bobbin Indonesia, Kawasan Industri Jababeka 1, Blok C Nomor 17P, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara.
Berdasarkan penuturannya, kecelakaan bermula ketika dirinya melakukan pembersihan mesin secara manual sebelum mesin dioperasikan. Namun, secara tiba-tiba sistem kontrol otomatis mesin menyala sehingga tangannya terjepit dan mengakibatkan tiga jari tangannya terputus.
Rindi menyebut, perusahaan tidak menyediakan peralatan khusus untuk membersihkan mesin sehingga dirinya harus melakukan pekerjaan tersebut secara manual.
“Saya melakukan pembersihan mesin secara manual, tidak disiapkan alat. Atas kejadian itu saya mengalami cacat permanen, dan baru satu bulan lebih kejadian, saya dipaksa bekerja dan diminta menandatangani surat perjanjian bahwa saya tidak akan menuntut perusahaan,” ungkap Rindi, Senin (2/11/2026).
Menurut pengakuannya, persoalan tidak berhenti pada kecelakaan yang dialaminya. Di tengah proses pemulihan, Rindi mengaku tetap diminta kembali bekerja meskipun masih harus menjalani pemeriksaan dan kontrol medis secara berkala di rumah sakit.
Selain itu, Rindi juga mengungkapkan adanya permintaan untuk menandatangani surat perjanjian yang berisi pernyataan tidak akan menuntut perusahaan atas insiden kecelakaan kerja tersebut.
Terkait pembiayaan pengobatan, Rindi menyampaikan bahwa biaya perawatannya selama ini ditanggung melalui BPJS. Namun, dirinya menilai belum memperoleh bentuk tanggung jawab dan perhatian dari perusahaan sebagaimana yang diharapkan setelah mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan kehilangan tiga jari tangan secara permanen.
Kasus ini memunculkan perhatian terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan, khususnya terkait prosedur pembersihan mesin, sistem pengamanan mesin, serta standar operasional sebelum dan selama proses perawatan peralatan produksi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen PT Daehyun Bobbin Indonesia mengenai kronologi kecelakaan, prosedur keselamatan kerja yang diterapkan, maupun dugaan permintaan penandatanganan surat pernyataan tersebut.
Melalui rencana sidak tersebut, DPRD Kabupaten Bekasi berharap persoalan yang dialami Rindi dapat ditelusuri secara menyeluruh, sekaligus memastikan hak-hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya.



Post Comment