Disdik Kabupaten Bekasi Resmi Terapkan Tanda Tangan Elektronik pada Ijazah SD dan SMP

LYNNUSANTARA.COM, KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan resmi menerapkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada penerbitan ijazah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mulai tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya percepatan transformasi digital layanan pendidikan guna meningkatkan keamanan, keabsahan, dan efisiensi administrasi penerbitan ijazah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturohman, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan jenjang SD dan SMP diwajibkan menggunakan Tanda Tangan Elektronik bersertifikat dalam penerbitan ijazah. TTE yang digunakan merupakan sertifikat elektronik resmi yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sehingga memiliki kekuatan hukum dan menjamin keaslian dokumen.

Setiap ijazah yang diterbitkan secara elektronik dilengkapi dengan QR Code yang dapat dipindai untuk melakukan verifikasi keaslian dokumen secara daring. Selain itu, proses pendaftaran Tanda Tangan Elektronik bagi kepala sekolah tidak dikenakan biaya.

Sebagai tahapan implementasi kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi telah melaksanakan aktivasi akun TTE bagi seluruh kepala sekolah pada 29 Juni 2026. Aktivasi dilakukan melalui verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Pegawai (NIP), serta pendaftaran akun kepala sekolah pada portal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang telah terintegrasi dengan sistem BSrE BSSN.

Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Pranoto, menjelaskan bahwa aktivasi akun kepala sekolah menjadi persyaratan utama dalam proses penandatanganan ijazah secara elektronik.

“Pada tanggal 29 Juni 2026 dilakukan aktivasi melalui verifikasi NIK dan NIP Kepala Sekolah serta pendaftaran akun Kepala Sekolah. Setelah akun aktif, kepala sekolah dapat menandatangani ijazah secara elektronik,” ujar Pranoto.

Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada ijazah telah mulai diperkenalkan sejak tahun 2025 sebagai masa transisi. Namun, pada saat itu sebagian besar satuan pendidikan masih menggunakan tanda tangan dan cap basah. Mulai tahun 2026, seluruh sekolah diwajibkan menerapkan TTE sebagai standar penerbitan ijazah di Kabupaten Bekasi.

Melalui penerapan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap kualitas tata kelola administrasi pendidikan semakin modern, akuntabel, serta mampu memberikan layanan yang lebih cepat, aman, dan terpercaya kepada masyarakat.

Post Comment