Optimalkan PAD, Bapenda Bekasi Tertibkan Perizinan Sumur Air Tanah di Tujuh Perusahaan
LYNNUSANTARA.COM, KABUPATEN BEKASI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi terus memperkuat upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengawasan terhadap pemanfaatan air tanah oleh pelaku usaha. Langkah tersebut diwujudkan melalui inspeksi lapangan ke tujuh perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi guna memeriksa kelengkapan dokumen perizinan penggunaan air tanah sekaligus memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Inspeksi tersebut menyasar PT Adhimix PCI, PT Coca-Cola, PT Bali Hai, PT Niramas Utama, PT Delta Djakarta, Hotel Swiss-Belinn, serta PT Adhimix RMC. Kegiatan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Kejaksaan, Kodim, Polisi Militer, Kepolisian, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin yang bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Air Tanah.
“Kegiatan hari ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan sekaligus upaya optimalisasi pendapatan daerah dari sektor Pajak Air Tanah,” ujar Iwan.
Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar perusahaan telah memenuhi ketentuan perizinan. Namun, tim masih menemukan sejumlah sumur air tanah yang digunakan perusahaan tetapi belum memiliki izin lengkap.
Salah satu temuan berada di PT Adhimix. Perusahaan tersebut diketahui baru memiliki izin untuk satu sumur, sementara masih terdapat dua sumur lain yang belum berizin.
“Di Adhimix izinnya hanya satu sumur, padahal ada tiga. Dua sumur lainnya kami minta segera dibuatkan surat pernyataan untuk mengurus izin sehingga nantinya dapat dipungut Pajak Air Tanah sesuai ketentuan,” jelasnya.
Selain mengurus izin, perusahaan juga diminta segera mengajukan permohonan penutupan terhadap sumur yang sudah tidak digunakan. Proses penutupan harus dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah daerah.
“Kami sampaikan bahwa penutupan sumur harus diajukan secara resmi. Nantinya proses penutupan disaksikan oleh Dinas ESDM provinsi maupun kabupaten, didokumentasikan, kemudian dilaporkan kembali kepada pemerintah provinsi dan Badan Geologi sebagai penerbit rekomendasi serta izin,” katanya.
Sementara itu, di PT Coca-Cola, seluruh dokumen perizinan dinilai telah memenuhi ketentuan. Meski demikian, petugas tetap melakukan pemeriksaan terhadap meter air di setiap sumur untuk memastikan penggunaan air tanah tidak melebihi batas debit yang diizinkan.
“Coca-Cola memiliki 14 sumur. Setiap sumur memiliki batas pengambilan air maksimal seribu meter kubik per bulan. Jika sudah mencapai batas, penggunaan dialihkan ke sumur lainnya. Tadi meter airnya juga dicek langsung oleh petugas dari provinsi,” ungkap Iwan.
Ia menjelaskan, saat ini pengawasan masih difokuskan pada perusahaan yang berada di luar kawasan industri. Pasalnya, sebagian besar perusahaan di kawasan industri telah menggunakan jaringan perpipaan yang bersumber dari air permukaan sehingga pemanfaatan air tanah relatif lebih kecil.
Melalui kegiatan pengawasan tersebut, Bapenda optimistis penerimaan Pajak Air Tanah dapat meningkat secara signifikan. Objek pajak yang sebelumnya belum memiliki izin diharapkan segera terdaftar sebagai wajib pajak sehingga memberikan kontribusi baru terhadap PAD Kabupaten Bekasi.
“Kami berharap penertiban ini mampu meningkatkan penerimaan dari sektor Pajak Air Tanah secara signifikan karena objek pajak yang sebelumnya belum berizin nantinya dapat masuk sebagai wajib pajak. Penambahannya cukup besar, rata-rata lebih dari Rp1 juta per sumur setiap bulan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi, Hendra Sugiarta, menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya difokuskan pada Pajak Air Tanah. Pihaknya juga mengingatkan perusahaan agar memenuhi seluruh kewajiban perpajakan daerah, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran untuk sektor perhotelan, hingga jenis pajak daerah lainnya.
“Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi agar seluruh kewajiban perpajakan daerah dipenuhi secara tertib,” kata Hendra.
Menurutnya, kegiatan serupa akan terus dilakukan dengan menyasar objek pajak lainnya, termasuk reklame yang diduga belum memenuhi kewajiban perizinan maupun pembayaran pajak.
“Besok kami akan melakukan pengecekan reklame di kawasan Grand Wisata, Tambun. Wajib pajak yang sudah kami data namun belum memiliki izin akan kami datangi. Reklame yang belum memenuhi kewajiban akan dipasangi stiker sebagai tanda belum membayar pajak,” tegasnya.
Hendra optimistis langkah penertiban yang dilakukan secara bertahap tersebut akan berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Menurutnya, semakin banyak objek pajak yang terdata dan patuh terhadap ketentuan, semakin besar pula kontribusi yang dapat diberikan bagi pembangunan Kabupaten Bekasi.
“Kami berharap penertiban ini mampu meningkatkan penerimaan Pajak Air Tanah karena objek pajak yang selama ini belum memiliki izin dapat segera terdaftar sebagai wajib pajak. Tugas ini memang tidak mudah, tetapi kami akan terus bekerja maksimal demi meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah untuk mendukung pembangunan Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.



Post Comment