Disdik Kabupaten Bekasi Terus Perkuat Akses Pendidikan Melalui Penambahan Ruang Kelas

LYNNUSANTARA.COM, KABUPATEN BEKASI – Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi menyatakan daerah masih membutuhkan sekitar 2.500 ruang kelas untuk memenuhi kebutuhan layanan pendidikan secara optimal. Kekurangan tersebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keterbatasan daya tampung sekolah negeri pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, mengatakan penambahan ruang kelas merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi agar seluruh kegiatan belajar mengajar dapat dilaksanakan dalam satu sif sekaligus memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.

“Kalau ingin seluruh proses belajar mengajar berjalan dalam satu sif, Kabupaten Bekasi masih kekurangan sekitar 2.500 ruang kelas,” ujar Imam, Selasa (7/7/2026).

Meski demikian, Imam menegaskan kebutuhan layanan pendidikan masih dapat ditopang oleh sekolah swasta yang hingga saat ini masih memiliki kapasitas untuk menerima peserta didik baru. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi terus berupaya memastikan setiap anak memperoleh hak atas pendidikan, baik melalui sekolah negeri maupun sekolah swasta.

“Kami berusaha memberikan akses pendidikan yang baik bagi masyarakat. Sekolah swasta juga menjadi bagian dari solusi karena masih memiliki daya tampung,” katanya.

Ia menjelaskan, penetapan kuota penerimaan peserta didik di setiap sekolah dilakukan berdasarkan usulan satuan pendidikan dengan mempertimbangkan jumlah lulusan, ketersediaan tenaga pendidik, serta kesiapan sarana dan prasarana. Selain itu, kapasitas rombongan belajar tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku guna menjaga kualitas proses pembelajaran.

“Untuk SD idealnya satu rombongan belajar berisi 28 siswa, sedangkan SMP 32 siswa. Kalau dipaksakan melebihi kapasitas, tentu akan berdampak pada kenyamanan dan kualitas pembelajaran,” jelasnya.

Terkait aspirasi masyarakat mengenai keterbatasan daya tampung di SDN 03 Muktiwari dan SMPN 7 Cibitung, Imam mengatakan Dinas Pendidikan telah berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Bekasi. Menurutnya, SMPN 7 Cibitung merupakan sekolah yang relatif baru sehingga jumlah ruang kelas yang tersedia masih belum mampu mengakomodasi kebutuhan peserta didik di wilayah tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan DPRD terkait kebutuhan ruang kelas di SMPN 7 Cibitung. Memang sekolah itu masih baru sehingga ruang kelasnya belum ideal dibandingkan jumlah calon peserta didik di sekitarnya,” ujarnya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi memastikan akan terus mengupayakan berbagai langkah agar seluruh calon peserta didik yang belum diterima di sekolah pilihannya tetap memperoleh layanan pendidikan. Pemerintah daerah berkomitmen memenuhi hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak melalui peningkatan sarana pendidikan secara bertahap.

“Insyaallah persoalan ini bisa ditangani dengan baik. Yang terpenting seluruh anak tetap mendapatkan haknya untuk bersekolah,” pungkas Imam.

Post Comment